Minggu, 09 Februari 2014


PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN KARIR MENUJU SERTIFIKASI PUSTAKAWAN

     Pengembangan Karir Pustakawan

Karir adalah semua pekerjaan atau jabatan yang diduduki oleh dalam dunia kerja. Jadi istilah karir tidak hanya berhubungan dengan individu yang mempunyai pekerjaan yang statusnya tinggi saja, melainkan posisi pekerjaan atau jabatan yang dipegang oleh orang-orang selama riwayat pekerjaannya, tidak pandang tingkat pekerjaan atau tingkat organisasinya. Kemajuan karir seseorang dapat terwujud jika dia telah memahami tentang pengembangan karir. Pengembangan karir dirasa penting untuk menghasilkan pustakawan yang berkualitas, profesional, bertanggung jawab, jujur dan lebih mampu dalam pemberian pelayanan terbaik pada publik. Sebuah organisasi atau lembaga termasuk dalam hal ini perpustakaan dikatakan bermutu apabila kualitas pelayanan yang diberikan kepada publik telah memperoleh pengakuan dari masyarakat. Oleh karena itu, pustakawan harus memahami standar perpustakaan dan standar pustakawaan serta mengaplikasikannya agar dapat mengembangkan karirnya.
Standar tenaga perpustakaan terdiri atas pustakawan, tenaga teknis perpustakaan dan tenaga ahli perpustakaan. Untuk menjadi seorang kepala perpustakaan diharapkan seseorang menjabat sebagai pustakawan atau setidak-tidaknya menjadi tenaga ahli perpustakaan. Sedangkan tenaga teknis perpustakaan itu biasanya diambil dari seseorang nonpustakawan dapat juga pustakawan yang secara teknis mendukung pelaksanaan fungsi perpustakaan. Kemudian, standar seorang pustakawan sebagai berikut:
1.   Pustakawan harus memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) di bidang perpustakaan dari perguruan tinggi yang terakreditasi.
2.   Seseorang yang memiliki kualifikasi akademik serendah-rendahnya sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) di luar bidang perpustakaan dari perguruan tinggi yang terakreditasi juga dapat menjadi pustakawan setelah lulus pendidikan dan pelatihan bidang perpustakaan.
3.   Pendidikan dan pelatihan di bidang perpustakaan diselenggarakan oleh Perpustakaan Nasional atau lembaga lain yang diakreditasi oleh Perpustakaan Nasional atau lembaga sertifikasi yang diatur oleh Perpustakaan Nasional RI.
4.   Pustakawan harus memiliki kompetensi profesional yang mencakup aspek pengetahuan, keahlian, dan sikap kerja, dan kompetensi personal yang mencangkup aspek kepribadian dan interaksi sosial. Dan jika seorang pustakwana memiliki kompetensi tersebut akan mendapat penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial yang sudah ditetapkan di peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI.
5.   Pustakawan harus memiliki sertifikat kompetensi kepustakawanan yang diberikan oleh lembaga sertifikasi mandiri atau lembaga pendidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional RI.

 Pembinaaan Karir Pustakawan
1.   Pembinaan dan tuntutan profesi
Dalam era informasi muncul berbagai profesi yang terlibat dalam aktifitas informasi. Jika pustakawan tidak mampu melihat peluang, sekaligus tantangan, maka ranah garapan pustakawan akan menjadi milik orang lain. Jika tidak hati-hati pusrakawan hanya akan menempati posisi “tukang”, orang lain sebagai “manajer”. Dalam kegiatan teknologi informasi,tiga profesi sebagai pemain yaitu: a). Pakar komputer, b). Pakar komunikasi, c). Pakar ilmu Perpustakaan dan Informasi. Pakar komputer sangat piawai dalam hal perangkat lunak dan perangkat keras, pakar komunikasi lebih kepada sarana komunikasi (Communication and telecomunication infrastucture) dan penyampaiannya. Sedangkan pustakawan memiliki keahlian dalam hal informasi atau kandungan isinya. Perangkat lunak, perangkat keras komputer dan sarana komunikasi-telekomunikasi hanya alat atau media. Semua sarana tersebut tidak bermakna apa-apa, bila tidak dilengkapi dengan informasi.
Melihat tantangan, yang sekaligus juga peluang menuntut profesi sebagai pekerja informasi untuk selalu melakukan pembinaan tanpa mengikuti perkembangan, profesi pustakawan akan ketinggalan dan akan ditinggalkan.Masalah utama yang dihadapi profesi pustakawan di Indonesia khususnya adalah kualitas anggota. Berbeda dengan profesi lain, yang telah memiliki batas minimal pendidikan tertentu untuk menjafi anggtota profesi; misalnya untuk menjadi anggota IDI (Ikatan Dokter Indonesia) harus memiliki ijazah dokter, untuk menjadi anggota IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia) minimal harus sarjana hukum. Dengan kata lain untuk menjadi anggota profesi disyaratkan secara formal memiliki pendidikan formal yang sesuai sebelum diangkat menjadi anggota. Lain halnya dengan anggota profesi pustakawan di Indonesia, yang sampai saat ini masih sangat terbuka untuk semua orang, tanpa melihat latar belakang pendidikan yang bersangkutan. Padahal di Inggris, untuk menjadi anggota LA ( Library Association), harus mengajukan permohonan melalui penilaian tertentu seseorang dapat diterima atau ditolak. Latar belakang pendidikan ilmu Perpustakaan tidak serta merta menjadi anggota LA. Saat ini anggota profesi pustakawan Indonesia berbagai latar belakang pendidikan, baik sarjana atau bukan sarjana. Baik sarjana sebagian besar bukan sarjana Ilmu Perpustakaan.
Namun demikian, pemerintah RI untuk mengangkat seseorang menjadi pustakawan sebagai jabatan fungsional harus memiliki persyaratan tertentu. Pada awal diakuinya jabatan fungsional pustakawan (1988), PNS dengan pangkat minimal 2/A, ijazah minimal SMA atau sederajat dan telah bekerja di perpustakaan minimal 2 tahun dapat diangkat menjadi pustakawan. Namun sekarang, untuk dapat diangkat dan menduduki jabatan fungsional pustakawan disyaratkan berpendidikan minimal D2 Ilmu Perpustakaan dan Informasi. Dilihat dari segi kualitas pustakawan masih sangat memprihatinkan, karena dari segi pendidikan ternyata hampir 70% pustakawan berasal daripendidikan non-pustakawan; hanya sekitar 30% yang memiliki ijazah Ilmu Perpustakaan, dokumentasi dan informasi. Untuk memberikan gambaran komposisi pustakawan  (sebenarnya, pejabat fungsional pustakawan menurut SK Menpan 132/2002) berdasarkan tingkat pendidikan dapat dilihat dari tabel berikut:

Tingkat Pendidikan
Jumlah
%
<= SLTA
1062
41,23
Diploma & SM
608
23,60
S1
791
30,71
S2
85
3,30
S3
1
0,04
Tda
29
1,13
Jumlah
2576
100

Sumber: Data Perpustakaan Nasional RI, 2004

Tidak ada komentar:

Posting Komentar