PENGEMBANGAN DAN
PEMBINAAN KARIR MENUJU SERTIFIKASI PUSTAKAWAN
Pengembangan Karir Pustakawan
Karir
adalah semua pekerjaan atau jabatan yang diduduki oleh dalam dunia kerja. Jadi
istilah karir tidak hanya berhubungan dengan individu yang mempunyai pekerjaan
yang statusnya tinggi saja, melainkan posisi pekerjaan atau jabatan yang
dipegang oleh orang-orang selama riwayat pekerjaannya, tidak pandang tingkat
pekerjaan atau tingkat organisasinya. Kemajuan karir seseorang dapat terwujud
jika dia telah memahami tentang pengembangan karir. Pengembangan karir dirasa
penting untuk menghasilkan pustakawan yang berkualitas, profesional,
bertanggung jawab, jujur dan lebih mampu dalam pemberian pelayanan terbaik pada
publik. Sebuah organisasi atau lembaga termasuk dalam hal ini perpustakaan dikatakan
bermutu apabila kualitas pelayanan yang diberikan kepada publik telah
memperoleh pengakuan dari masyarakat. Oleh karena itu, pustakawan harus
memahami standar perpustakaan dan standar pustakawaan serta mengaplikasikannya
agar dapat mengembangkan karirnya.
Standar
tenaga perpustakaan terdiri atas pustakawan, tenaga teknis perpustakaan dan
tenaga ahli perpustakaan. Untuk menjadi seorang kepala perpustakaan diharapkan
seseorang menjabat sebagai pustakawan atau setidak-tidaknya menjadi tenaga ahli
perpustakaan. Sedangkan tenaga teknis perpustakaan itu biasanya diambil dari
seseorang nonpustakawan dapat juga pustakawan yang secara teknis mendukung
pelaksanaan fungsi perpustakaan. Kemudian, standar seorang pustakawan sebagai
berikut:
1. Pustakawan
harus memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma
empat (D-IV) di bidang perpustakaan dari perguruan tinggi yang terakreditasi.
2. Seseorang
yang memiliki kualifikasi akademik serendah-rendahnya sarjana (S-1) atau
diploma empat (D-IV) di luar bidang perpustakaan dari perguruan tinggi yang
terakreditasi juga dapat menjadi pustakawan setelah lulus pendidikan dan
pelatihan bidang perpustakaan.
3. Pendidikan
dan pelatihan di bidang perpustakaan diselenggarakan oleh Perpustakaan Nasional
atau lembaga lain yang diakreditasi oleh Perpustakaan Nasional atau lembaga
sertifikasi yang diatur oleh Perpustakaan Nasional RI.
4. Pustakawan
harus memiliki kompetensi profesional yang mencakup aspek pengetahuan,
keahlian, dan sikap kerja, dan kompetensi personal yang mencangkup aspek
kepribadian dan interaksi sosial. Dan jika seorang pustakwana memiliki
kompetensi tersebut akan mendapat penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum
dan jaminan kesejahteraan sosial yang sudah ditetapkan di peraturan Kepala
Perpustakaan Nasional RI.
5. Pustakawan
harus memiliki sertifikat kompetensi kepustakawanan yang diberikan oleh lembaga
sertifikasi mandiri atau lembaga pendidikan yang terakreditasi dan ditetapkan
oleh Kepala Perpustakaan Nasional RI.
Pembinaaan
Karir Pustakawan
1. Pembinaan
dan tuntutan profesi
Dalam era informasi muncul berbagai profesi
yang terlibat dalam aktifitas informasi. Jika pustakawan tidak mampu melihat
peluang, sekaligus tantangan, maka ranah garapan pustakawan akan menjadi milik
orang lain. Jika tidak hati-hati pusrakawan hanya akan menempati posisi
“tukang”, orang lain sebagai “manajer”. Dalam kegiatan teknologi informasi,tiga
profesi sebagai pemain yaitu: a). Pakar komputer, b). Pakar komunikasi, c).
Pakar ilmu Perpustakaan dan Informasi. Pakar komputer sangat piawai dalam hal
perangkat lunak dan perangkat keras, pakar komunikasi lebih kepada sarana
komunikasi (Communication and telecomunication infrastucture) dan
penyampaiannya. Sedangkan pustakawan memiliki keahlian dalam hal informasi atau
kandungan isinya. Perangkat lunak, perangkat keras komputer dan sarana
komunikasi-telekomunikasi hanya alat atau media. Semua sarana tersebut tidak
bermakna apa-apa, bila tidak dilengkapi dengan informasi.
Melihat
tantangan, yang sekaligus juga peluang menuntut profesi sebagai pekerja
informasi untuk selalu melakukan pembinaan tanpa mengikuti perkembangan,
profesi pustakawan akan ketinggalan dan akan ditinggalkan.Masalah utama yang
dihadapi profesi pustakawan di Indonesia khususnya adalah kualitas anggota.
Berbeda dengan profesi lain, yang telah memiliki batas minimal pendidikan
tertentu untuk menjafi anggtota profesi; misalnya untuk menjadi anggota IDI
(Ikatan Dokter Indonesia) harus memiliki ijazah dokter, untuk menjadi anggota
IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia) minimal harus sarjana hukum. Dengan kata lain
untuk menjadi anggota profesi disyaratkan secara formal memiliki pendidikan
formal yang sesuai sebelum diangkat menjadi anggota. Lain halnya dengan anggota
profesi pustakawan di Indonesia, yang sampai saat ini masih sangat terbuka
untuk semua orang, tanpa melihat latar belakang pendidikan yang bersangkutan.
Padahal di Inggris, untuk menjadi anggota LA ( Library Association), harus
mengajukan permohonan melalui penilaian tertentu seseorang dapat diterima atau
ditolak. Latar belakang pendidikan ilmu Perpustakaan tidak serta merta menjadi
anggota LA. Saat ini anggota profesi pustakawan Indonesia berbagai latar
belakang pendidikan, baik sarjana atau bukan sarjana. Baik sarjana sebagian
besar bukan sarjana Ilmu Perpustakaan.
Namun
demikian, pemerintah RI untuk mengangkat seseorang menjadi pustakawan sebagai
jabatan fungsional harus memiliki persyaratan tertentu. Pada awal diakuinya
jabatan fungsional pustakawan (1988), PNS dengan pangkat minimal 2/A, ijazah
minimal SMA atau sederajat dan telah bekerja di perpustakaan minimal 2 tahun
dapat diangkat menjadi pustakawan. Namun sekarang, untuk dapat diangkat dan menduduki jabatan
fungsional pustakawan disyaratkan berpendidikan minimal D2 Ilmu Perpustakaan
dan Informasi. Dilihat dari segi kualitas pustakawan masih sangat
memprihatinkan, karena dari segi pendidikan ternyata hampir 70% pustakawan
berasal daripendidikan non-pustakawan; hanya sekitar 30% yang memiliki ijazah
Ilmu Perpustakaan, dokumentasi dan informasi. Untuk memberikan gambaran
komposisi pustakawan (sebenarnya,
pejabat fungsional pustakawan menurut SK Menpan 132/2002) berdasarkan tingkat
pendidikan dapat dilihat dari tabel berikut:
Tingkat
Pendidikan
|
Jumlah
|
%
|
<=
SLTA
|
1062
|
41,23
|
Diploma
& SM
|
608
|
23,60
|
S1
|
791
|
30,71
|
S2
|
85
|
3,30
|
S3
|
1
|
0,04
|
Tda
|
29
|
1,13
|
Jumlah
|
2576
|
100
|
Sumber: Data
Perpustakaan Nasional RI, 2004
Tidak ada komentar:
Posting Komentar